TERDAKWA SIDANG PEMBALAKAN HUTAN

  • 3 Oktober 2013 17:15 WIB
TERDAKWA SIDANG PEMBALAKAN HUTAN
Aiptu Labora Sitorus terdakwa tindak pidana penimbunan BBM dan pembalakan hutan secara ilegal dan pencucian uang, saat dihadirkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B, Sorong, Papua Barat, Kamis (3/10). Dalam sidang perdana tersebut, Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat didakwa dan dijerat pasal-pasal terkait pembalakan hutan dan penimbunan BBM, selain itu ada juga dakwaan kumulatif, yaitu pasal pencucian uang. ANTARA FOTO/Chanry Andrew/ss/mes/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1024x683
Ukuran Berkas
199.19 KB
Disiarkan
03/10/2013 17:15 WIB
Fotografer
Chanry Andrew
Editor