TERDAKWA SIDANG PEMBALAKAN HUTAN
Aiptu Labora Sitorus terdakwa tindak pidana penimbunan BBM dan pembalakan hutan secara ilegal dan pencucian uang, saat dihadirkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B, Sorong, Papua Barat, Kamis (3/10). Dalam sidang perdana tersebut, Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat didakwa dan dijerat pasal-pasal terkait pembalakan hutan dan penimbunan BBM, selain itu ada juga dakwaan kumulatif, yaitu pasal pencucian uang. ANTARA FOTO/Chanry Andrew/ss/mes/13