PENGETATAN KREDIT PROPERTI

  • 5 Oktober 2013 12:20
PENGETATAN KREDIT PROPERTI
Pengendara melintas di depan Rumah Toko (Ruko) yang dibangun salah satu pemgembang dan difasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (5/10). Bank Indonesia memberlakukan kebijakan pengetatan kucuran kredit (Loan to Value/LTV) untuk perumahan yang difasilitasi KPR termasuk Ruko sejak 30 September 2013. Kebijakan itu menjadikan bank tidak boleh menyalurkan kredit untuk perumahan termasuk Ruko yang belum 100 persen selesai. Kebijakan itu dimaksudkan untuk melindungi warga dan meningkatkan kehati-hatian bank penyalur KPR. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/Koz/mes/13.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2390
Ukuran Berkas
949.71 KB
Disiarkan
05/10/2013 12:20 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor