PENERTIBAN ATRIBUT KAMPANYE

  • 9 Oktober 2013 18:10
PENERTIBAN ATRIBUT KAMPANYE
Petugas Satpol PP beserta Panwaslu Kabupaten Kediri melepas baliho Calon Legeslatif di kawasan Jalan Raya Paron, Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang melarang atribut kampanye seperti Spanduk dan Baliho berada di jalan protokol, perempatan jalan dan fasilitas publik. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/ss/mes/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2100x1342
Ukuran Berkas
1010.57 KB
Disiarkan
09/10/2013 18:10 WIB
Fotografer
Rudi Mulya
Editor