TRENGGILING OLEGAL
Seorang petugas kepolisian memperlihatkan kantung jaring berisi seekor Trenggiling hasil sitaan, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu (9/10). Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan satwa mamalia yang dilindungi undang-undang berupa 29 ekor Trenggiling yang dibawa tersangka berinisial SD dengan menggunakan mobil nopol KB 1805 HK dari Sandai, Kabupaten Kapuas Hulu untuk dijual di Kota Pontianak seharga Rp300 ribu per ekor. Tersangka terancam Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/mes/13