BANDAR EKSTASI BERSAUDARA
Petugas Satnarkoba menunjukkan bungkusan berisi lima ribu ekstasi jenis GG milik MR (38) dan LW (35) di Mapolresta Barelang, Rabu (16/10). MR dan LW yang merupakan kakak beradik itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam beberapa waktu lalu bersama barang bukti ekstasi senilai Rp500 juta, mobil, dan beberapa ponsel, dan mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/Koz/ama/13.