KASUS KEKERASAN DI BAWAH UMUR
Ketua Dewan Konsultatif Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menunjukkan bekas luka pada punggung tersangka pelaku curanmor dibawah umur AS (12) saat mendampingi sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri kota Depok, Jabar, Kamis (17/10). AS yang mengalami luka-luka kekerasan fisik saat ditangkap warga dan dituntut 3 bulan penjara, divonis majelis hakim agar dikembalikan pada keluarganya karena pelaku masih dibawah umur dan dalam fakta persidangan terungkap bahwa pelaku diancam untuk mencuri motor oleh tetangga korban. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/13