SAMPAH DI BAHU JALAN
Seorang warga menutup hidung saat melintas di samping tumpukan sampah yang dibuang di bahu Jalan Raya Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin (21/10). Meski Pemerintah Kota Depok telah memasang spanduk Perda larangan membuang sampah sembarangan dengan sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp25 juta, namun masih banyak warga yang mengabaikan larangan tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/ama/13