PUTUSAN KEPEMILIKAN SABU
Terdakwa Sukrita Thimek (kanan) didampingi penerjemahnya ketika menjalani sidang putusan kasus kepemilikan sabu-sabu 1074.9 gram di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/10). Terdakwa yang dituntut jaksa 20 tahun itu divonis 15 tahun dengan denda delapan miliar rupiah subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/ed/13.