PUTUSAN KEPEMILIKAN SABU

  • 23 Oktober 2013 14:55 WIB
PUTUSAN KEPEMILIKAN SABU
Terdakwa Sukrita Thimek (kanan) didampingi penerjemahnya ketika menjalani sidang putusan kasus kepemilikan sabu-sabu 1074.9 gram di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/10). Terdakwa yang dituntut jaksa 20 tahun itu divonis 15 tahun dengan denda delapan miliar rupiah subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/ed/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3336x2133
Ukuran Berkas
864.81 KB
Disiarkan
23/10/2013 14:55 WIB
Fotografer
Antara Foto
Editor