VONIS KASUS OBSET HARIMAU

  • 24 Oktober 2013 16:55
VONIS KASUS OBSET HARIMAU
Salah seorang dari dua terdakwa,Praka Rawali, anggota TNI mengikuti sidang putusan dalam kasus menyimpan satwa dilindungi, dua harimau dan seekor beruang dalam keandaan mati yang diawetkan (obset) di Pengadilan Militer Banda Aceh,Kamis (24/10). Prakawa Rawali divonis penjara tiga bulan, denda Rp2,5 juta, sedangkan Sersan Mayor Joko Rianto divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta. ANTARA FOTO/Ampelsa/Koz/nz/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
24/10/2013 16:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor