BUKU AKTA NIKAH KOSONG
Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Garut menunjukan surat keterangan nikah semetara sebagai pengganti buku akta surat nikah di kantor KUA Garut, Jawa Barat, Selasa (29/10). Buku akta nikah di KUA Kabupaten Garut kosong sejak September 2013, akibatnya pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan berdasarkan edaran Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam diberi surat pengganti kutipan akta nikah sementara yang dilengkapi dengan nomor akta nikah. ANTARA FOTO/Feri Purnama/ss/ama/13