KASUS PENCUCIAN UANG
Terdakwa mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (31/10). Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan cara membuat dan mengucurkan dana kredit kepada nasabah fiktif yang mengakibatkan kerugian pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng sebesar Rp 11,4 miliar tersebut ditunda sebab saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Koz/mes/13.