DENDA PELANGGAR BUSWAY
Pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil melaju di jalur khusus bus Transjakarta di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat untuk memberlakukan regulasi sanksi denda maksimal bagi pengendara yang nekad menerobos jalur bus Transjakarta sebesar Rp1 juta untuk mobil dan Rp500 ribu untuk sepeda motor mulai bulan November 2013. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/13.