JUDI
SURABAYA, 9/6 - JUDI. Kasat Pidum Polda Jatim, Kompol Susanto (kanan) menunjukkan barang bukti praktek judi di Mapolda Jatim, Senin (9/6). Barang bukti berupa, 21 mesin fax, 7 buah hanphone, 21 kalkulator, 457 rekapan kupon togel dan 2 unit TV, 2 unit kamera pemantau (CCTV) dan uang tunai sebesar Rp 1.165.000. tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka. Menurut pengakuan tersangka yang membuka perjudian di Sidoarjo tersebut, omset usaha judi itu Rp 2,5 milyar perminggunya. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/nz/08.