UU PEMILU
JAKARTA, 10/6 - UU PEMILU. Menteri Hukum dan HAM Andi Andi Matalatta (kanan) sebagai wakil pemerintah, berbincang dengan wakil pemohon,Wakil Ketua DPD La Ode Ida, saat rehat sidang pemeriksaan perkara uji UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (10/6). Dewan Perwakilan Daerah sebagai salah satu pemohon menilai UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu) dalam pasal 12 dan pasal 67 merupakan upaya penghilangan konsitusi dalam undang-undang. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/hp/08.