KORUPSI-PN TIPIKOR
JAKARTA, 2/5 - SAMPAIKAN PLEDOI. Mantan Konsul Jenderal Johor Bahru Malaysia yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian, Eda Makmur, berjalan meninggalkan ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (2/5). Eda Makmur dalam pledoinya menolak tuduhan telah memerintahkan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen keimigrasian 2001-2002 senilai 3,114 juta ringgit Malaysia atau setara Rp8,096 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/07.