KORUPSI
JAKARTA, 11/6 - DUA TAHUN PENJARA. Mantan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Roesdihardjo, berjalan seusai berkonsultasi dengan penasehat hukum terkait vonis majelis hakim di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6). Mantan Kapolri tersebut dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pungutan liar biaya pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/hp/08.