KORUPSI
JAKARTA, 11/6 - URIP BERSAKSI. Jaksa Urip Tri Gunawan (kanan), bersaksi dalam perkara dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS dengan terdakwa Artalyta Suryani (kiri) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu (11/6). Urip menyangkal bahwa suara laki-laki dalam berbagai rekaman telepon yang diperdengarkan oleh majelis hakim itu adalah suaranya, sementara Artalyta membenarkan bahwa suara wanita dalam rekaman dengan pria yang disebutnya sebagai Urip itu adalah suaranya. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/hp/08.