Chusnul Mar'iyah

  • 2 Mei 2007 16:56 WIB
Chusnul Mar'iyah
JAKARTA, 2/5 - CHUSNUL BEBAS. Anggota KPU Chusnul Mar'iyah mendengarkan pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5). Chusnul dinyatakan bebas karena menurut majelis hakim perbuatannya yang dituduhkan mencemarkan nama baik seseorang bukan merupakan tindak pidana dan dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi pihak Jaksa penuntut umum menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan itu. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1437
Ukuran Berkas
376.29 KB
Disiarkan
02/05/2007 16:56 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor