EKSPORTASI ILEGAL
JAKARTA, 12/6 - EKSPORTASI ILEGAL. Petugas Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok memeriksa barang bukti kayu dalam kasus eksportasi ilegal 21 kontainer kayu dan 2 kontainer pasir timah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/6). Dua muatan senilai total Rp17,6 milyar tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara dan pelakunya dalam proses penyidikan dan penyelidikan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.