IMIGRASI
JAKARTA, 12/6 - TERLALU LAMA. Hsieh Chen Yuan alias Marthen asal Taiwan dibawa petugas untuk kelanjutan proses penyidikan di kantor Keimigrasian Jakarta Barat, Kamis (12/6). Marthen ditahan pihak imigrasi karena telah overstay lebih dari 10 tahun dan melanggar pasal 52 UU no9 tahun 1992 tentang keimigrasian. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.