IMIGRASI

  • 12 Juni 2008 16:56 WIB
IMIGRASI
JAKARTA, 12/6 - TERLALU LAMA. Hsieh Chen Yuan alias Marthen asal Taiwan dibawa petugas untuk kelanjutan proses penyidikan di kantor Keimigrasian Jakarta Barat, Kamis (12/6). Marthen ditahan pihak imigrasi karena telah overstay lebih dari 10 tahun dan melanggar pasal 52 UU no9 tahun 1992 tentang keimigrasian. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1475
Ukuran Berkas
251.73 KB
Disiarkan
12/06/2008 16:56 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor