MASALAH PENETAPAN DPT PEMILU 2014

  • 3 November 2013 15:35 WIB
MASALAH PENETAPAN DPT PEMILU 2014
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014, Jakarta, Minggu (3/11). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/13 pd/
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2282x3000
Ukuran Berkas
983.62 KB
Disiarkan
03/11/2013 15:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor