OBAT TANPA IJIN
Kapolresta Madiun AKBP Anom Wibowo menunjukkan obat-obatan tanpa ijin edar di Mapolresta Madiun, Jatim, Minggu (3/11). Polisi menangkap dua tersangka pengedar dan menyita sejumlah barang bukti obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dari dua tersangka dan diancam hukuman paling lama 15 tahun. ANTARA FOTO/Siswowidodo/Koz/nz/13.