SOSIALISASI PAJAK UKM

  • 6 November 2013 17:55 WIB
SOSIALISASI PAJAK UKM
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany (kanan) berdiskusi dengan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Suryo B.Sulisto (kiri) saat memaparkan rencana peluncuran sistem pembayaran pajak UMKM, Jakarta, Rabu (6/11). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1 persen untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, yang harus disetorkan tiap bulan, pembayarannya akan dipermudah lewat ATM. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/NZ/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2158
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
06/11/2013 17:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor