PUTUSAN KORUPSI BPK

  • 11 November 2013 17:35 WIB
PUTUSAN KORUPSI BPK
Terdakwa, Wahyudi (kiri) dan Syarif Hidayatulo menjalani sidang putusan korupsi mark up lahan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) Sulut, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/11). Kedua terdakwa tersebut diputus hakim secara sah merugikan negara sebesar Rp6,7 miliyar dengan kurungan penjara satu tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/ed/ama/13.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
11/11/2013 17:35 WIB
Fotografer
Fiqman Sunandar
Editor