UJI PERPU MK

  • 12 November 2013 16:25 WIB
UJI PERPU MK
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Hamdan Zoelva (tengah) bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim (kiri) memimpin sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/11). Sejumlah pemohon menilai Perpu MK cacat hukum formal dan materil sehingga harus dinyatakan batal karena bertentangan dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2002x3000
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
12/11/2013 16:25 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor