UJI PERPU MK
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Hamdan Zoelva (tengah) bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim (kiri) memimpin sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/11). Sejumlah pemohon menilai Perpu MK cacat hukum formal dan materil sehingga harus dinyatakan batal karena bertentangan dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/13.