WNA ILEGAL

  • 17 Juni 2008 12:28 WIB
WNA ILEGAL
JAKARTA, 17/6 - WNA ILEGAL. Hsieh Chen Yuan alias Marthen diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa (17/6). Marthen ditangkap karena tidak memiliki bukti yang sah tinggal di Indonesia sejak 1990. Selanjutnya berkas Marthen dilimpahkan ke Kejati Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut. FOTO ANTARA/Alina/Koz/hp/08.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1364
Ukuran Berkas
405.33 KB
Disiarkan
17/06/2008 12:28 WIB
Fotografer
Alina
Editor