WNA ILEGAL
JAKARTA, 17/6 - WNA ILEGAL. Hsieh Chen Yuan alias Marthen diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa (17/6). Marthen ditangkap karena tidak memiliki bukti yang sah tinggal di Indonesia sejak 1990. Selanjutnya berkas Marthen dilimpahkan ke Kejati Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut. FOTO ANTARA/Alina/Koz/hp/08.