PEMUSNAHAN OBAT ILEGAL

  • 19 November 2013 13:06
PEMUSNAHAN OBAT ILEGAL
Sejumlah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan obat tradisional mengandung zat kimia di Halaman Kantor BPOM Jakarta, Selasa (19/11). BPOM melakukan pemusnahan sebanyak 1,2 juta butir obat tradisional ilegal, 263 ribu butir tablet Fenilbutazon dan Afitazon yang digunakan sebagai bahan campuran dengan kerugian sebesar Rp3miliar hasil operasi gabungan nasional di seluruh Indonesia pada 22-23 Oktober 2013. ANTARA FOTO/Wahyu PUtro A/nz/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3539x2355
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
19/11/2013 13:06 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor