SIDANG ANGGOTA TNI
Anggota Polisi Militer mengawal enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa pada 30 Mei 2013 lalu, saat akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer, di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jateng, Selasa (19/11). Oditur Militer mendakwa keenam oknum TNI tersebut, yakni Lettu Inf Eko Santoso, Praka Didik Mardiyono, Praka Joko Prayitno, Praka Andri Jaswanto, Praka Eko Priyono, serta Pratu Eko Susilo, dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/pd/13.