GENG MOTOR
BANDUNG,17/6 - GENG MOTOR. Keempat tersangka anggota Geng Motor BRIGEZ ( Yayang, Cecep, Pandu, Hendry) yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perwira polisi I Putu Ogik Suwarsana di Jl.Kiaracondong, 21 Oktober 2007 silam saat mendengarkan dakwaan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/6). Majelis Hakim memutuskan vonis empat tahun penjara akibat perbuatan penganiayaan hingga tewas serta tindak kekerasan dimuka umum. FOTO ANTARA/Rezza Estily/mes/08