PERAMPOKAN RP1,2 MILIAR
Dua tersangka pelaku perampokan uang sebesar Rp1,2 miliar milik pusat perbelanjaan Lotte Mart, TAU (kanan) dan EA (tengah) bersama barang bukti uang tunai hasil kejahatannya, saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jateng, Rabu (20/11). Modus perampokan yang dilakukan pelaku dengan menyamar sebagai pegawai perusahaan jasa pengawalan pengiriman uang. Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/mes/13.