RAKER RUU KUHAP
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri), anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (kedua kiri) dan Sayed M Mullady (kedua kanan) usai rapat kerja mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). Raker yang membahas revisi RUU KUHAP tersebut diantaranya menyepakati penghapusan berkas perkara yang dikembalikan ke polisi (P-19) dan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21) yang merupakan bagian dari formulir kode perkara dalam RUU KUHAP dan KUHP. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Koz/ama/13.