SIDANG PRAPERADILAN

  • 25 November 2013 20:10
SIDANG PRAPERADILAN
Ketua Tim Penasihat Hukum dari dua tersangka pemakan daging Orangutan, Andel (dua kanan) membacakan nota keberatan atau eksepsi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Senin (25/11). Melalui Tim Kuasa Hukum, dua tersangka pemakan daging Orangutan, Hanafi dan Ignasius Mandur yang ditangkap oleh BKSDA Kalbar pada 7 November lalu mengajukan gugatan pra peradilan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, karena menilai penangkapan tersebut tidak sah dan tidak dilengkapi dengan surat ijin Pengadilan Negeri Pontianak serta tidak melibatkan penyidik Polda Kalbar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ed/pd/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2002
Ukuran Berkas
612.78 KB
Disiarkan
25/11/2013 20:10 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor