TERDAKWA PENCABULAN ANAK

  • 26 November 2013 16:30 WIB
TERDAKWA PENCABULAN ANAK
Dedi, terdakwa pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan kedua orang tuanya serta adik lelakinya digiring polisi setelah putusan hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (26/11). Terhukum Dedi, divonis 7 tahun, bapaknya Ishak M Daud, 6 tahun, Ibunya, Rosliana, 6 tahun dan adik lelakinya, Rizki S 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/ama/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
26/11/2013 16:30 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor