TERDAKWA PENCABULAN ANAK
Dedi, terdakwa pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan kedua orang tuanya serta adik lelakinya digiring polisi setelah putusan hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (26/11). Terhukum Dedi, divonis 7 tahun, bapaknya Ishak M Daud, 6 tahun, Ibunya, Rosliana, 6 tahun dan adik lelakinya, Rizki S 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/ama/13