KASUS PETANI INDRAMAYU

  • 28 November 2013 15:15 WIB
KASUS PETANI INDRAMAYU
Sebanyak 5 orang petani Indramayu yang didakwa kasus perusakan digiring menuju tahanan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan Rojak bersama kawannya pada Kamis mendatang. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ed/pd/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
533.89 KB
Disiarkan
28/11/2013 15:15 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor