KASUS PETANI INDRAMAYU
Sebanyak 5 orang petani Indramayu yang didakwa kasus perusakan digiring menuju tahanan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan Rojak bersama kawannya pada Kamis mendatang. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ed/pd/13