TUNTUTAN KORUPSI SEKAB MOROWALI
Sekretaris Kabupaten Morowali, Syahrir Ishak, terdakwa kasus dugaan korupsi mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/11). Syahrir Ishak dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tahun 2006 yang ditaksir merugikan negara Rp 4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/ama/13.