Suciwati

  • 3 Mei 2007 17:38 WIB
Suciwati
JAKARTA, 3/5 - SEBAGIAN DIKABULKAN. Istri mendiang pejuang HAM Munir, Suciwati, meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai sidang putusan gugatan perdatanya, Kamis (3/5). Majelis hakim mengabulkan pembayaran ganti rugi senilai Rp664 juta, namun menolak gugatan lain yang diajukan Suciwati, seperti penyampaian permohonan maaf di media massa, pembangunan monumen untuk Munir, serta permintaan audit terhadap PT Garuda Indonesia. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/07.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1335x2048
Ukuran Berkas
208.01 KB
Disiarkan
03/05/2007 17:38 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor