UJI KUHP
JAKARTA, 24/6 - UJI KUHP - Refleksi video saat anggota Dewan Pers, Bambang Harimurti (kiri) dan Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal menyampaikan pendapat lembaganya saat sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/6). Pihak pemohon prinsipal yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yang berprofesi sebagai jurnalis menganggap pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 311 Ayat (1) telah membatasi hak jurnalis untuk menyampaikan pendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo/mes/08.