PENGEDAR GANJA GARUT
Polisi menunjukan tiga tersangka pengedar dan pemakai ganja berikut barang bukti ganja sebanyak 1/2 kg siap edar saat ekpose pengungkapan peredaran ganja di markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (3/12). Polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Feri Purnama/ss/pd/13