SIDANG TNI NARKOBA
Terdakwa nggota TNI Serma Asmir (kiri) menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (4/12). Sidang menghadirkan saksi anggota satuan narkoba Polresta Manado untuk memberikan keterangan terkait kasus pemilikan narkotika jenis sabu yang juga merupakan bandar. terdakwa dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU tentang Nakotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/ss/pd/13.