PUTUSAN SELA GUGATAN SK MENHUT

  • 5 Desember 2013 18:55 WIB
PUTUSAN SELA GUGATAN SK MENHUT
Pengacara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin menunjukkan salinan Putusan Sela dari PTUN Tanjungpinang untuk gugatan kepada SK Menhut nomor 463 tahun 2012 di Batam, Kamis (5/12). PTUN Tanjungpinang memenangkan gugatan KADIN Batam kepada Menhut dan Kepala BPN Batam pasca keluarnya SK Menhut yang mengubah beberapa kawasan bisnis, perindustrian dan permukiman menjadi hutan lindung. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1373
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
05/12/2013 18:55 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor