GELAR PERKARA PENJUALAN RASKIN
Sejumlah polisi dari Sat Reskrim Polres Pasuruan menunjukkan tersangka dan barang bukti kantong beras miskin (raskin) di Polres Pasuruan, Bangi, Pasuruan, Jatim, Jumat (6/11). Polres Pasuruan menangkap empat pelaku penjualan beras raskin diantaranya seorang kepala desa dan dua orang kaur serta satu orang penadah, dengan jumlah beras 12 ton 870 kg. ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/EI/Koz/ama/13.