TUNTUTAN SIMON GUNAWAN TANJAYA
Terdakwa dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas Simon Gunawan Tanjaya (kanan) menyalami jaksa penuntut umum (JPU) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12). Jaksa penuntut umum menuntut Komisaris PT Kernel Oil Indonesia tersebut dengan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp. 200 juta subsider empat bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas. ANTARA FOTO/Wahyu Putro/ss/Spt/13