TUNTUTAN KORUPSI KAPAL

  • 12 Desember 2013 15:11
TUNTUTAN KORUPSI KAPAL
Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali, Datlin Tamalagi (72) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12). JPU menuntut Datlin Tamalagi dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti Rp 500 juta subsidair 4 tahun kurungan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah tahun 2006 yang ditaksir merugikan negara Rp 4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/Spt/13.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4056x2684
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
12/12/2013 15:11 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor