SIDANG REKTOR UNSOED

  • 12 Desember 2013 17:05 WIB
SIDANG REKTOR UNSOED
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono (kanan), Pelaksana Tugas Pembantu Rektor IV Budi Rustomo (tengah), dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi (kiri), yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,14 miliar, berjalan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (12/12). Hakim menolak eksepsi penasehat hukum para terdakwa dan memutuskan sidang perkara korupsi tersebut tetap dilanjutkan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/ama/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2532x1596
Ukuran Berkas
781.54 KB
Disiarkan
12/12/2013 17:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor