VONIS DJODI SUPRATMAN
Mantan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Djodi Supratman (kiri) menjabat tangan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (16/12). Djodi divonis dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/13.