SIDANG PEMBUNUHAN MILITER
Kedua terdakwa prajurit TNI dari Yon Zipur-1/Dhira Dharma Kodam I/Bukit Barisan Pratu Seprianto Hermansyah (kiri) dan Prada Wahyu Ramadhana (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I Medan, Sumut, Senin (16/12). Majelis hakim memutus enam dan tujuh tahun penjara dengan tambahan dipecat dari anggota TNI untuk kedua terdakwa karena terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/ama/13