VONIS KEPSEK PELAKU PENCABULAN
Mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam, Herizon usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus pencabulan yang terbukti dilakukannya kepada sejumlah siswi sekolahnya di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/12). Herizon dilaporkan oleh orangtua 15 siswi karena perbuatan cabulnya, akibat tindakannya yang melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/pd/13