EKSEPSI TERDAKWA DITOLAK

  • 19 Desember 2013 17:56 WIB
EKSEPSI TERDAKWA DITOLAK
Terdakwa kasus gratifikasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kediri Kota, Romli mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (19/12). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk menolak eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/ed/13
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2100x1322
Ukuran Berkas
910.97 KB
Disiarkan
19/12/2013 17:56 WIB
Fotografer
Rudi Mulya
Editor