KEPUTUSAN PERPPU MAHKAMAH KONSTITUSI

  • 19 Desember 2013 19:15 WIB
KEPUTUSAN PERPPU MAHKAMAH KONSTITUSI
MenkumHAM Amir Syamsuddin membacakan laporan pemerintah mengenai Perppu Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12). Sidang Paripurna memutuskan Perppu No.1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan menjadi Undang-undang karena mengacu pada parameter terjadinya kekosongan hukum. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/ama/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2097
Ukuran Berkas
875.04 KB
Disiarkan
19/12/2013 19:15 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor