KEPUTUSAN PERPPU MAHKAMAH KONSTITUSI

  • 19 Desember 2013 19:15 WIB
KEPUTUSAN PERPPU MAHKAMAH KONSTITUSI
MenkumHAM Amir Syamsuddin (kiri) menyerahkan laporan pemerintah mengenai Perppu Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPR Marzuki Alie (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12). Sidang Paripurna memutuskan Perppu No.1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan menjadi Undang-undang karena mengacu pada parameter terjadinya kekosongan hukum. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/ama/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2111
Ukuran Berkas
851.51 KB
Disiarkan
19/12/2013 19:15 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor